## BERITA TERBARU ##
Saya kutip dari selular.id tentang Perpajakan bagi Pemilik e-commerce yang memiliki Omset Tinggi wajib membayar pajak dengan PPn. Nah berikut kutipan nya
Jakarta, Selular.ID – Dengan dalih untuk menggenjot pendapatan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal memberlakukan pajak bagi toko online. Setiap transaksi online nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen dari nilai jual. Ini merupakan langkah perpanjangan dari sebelumnya membidik sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai 1%.
“Pajak untuk e-commerce menyasar bagi yang meraih omset minimal Rp4.8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan,” ujar Dr. Nufransa Wirasakti, Kepala Subdit Manajemen Transformasi Direktorat Jenderal Pajak, kepada Selular.ID di acara Social Media Week, di Jakarta Selatan (24/2/2015). Bila omset yang diterima kurang dari nilai patokan, maka pelaku e-commercetidak wajib dikenakan PPn.
Secara prinsip, pemberlakuan pajak terhadap transaksi online tak ada perbedaan dengan skema pajak lainnya. “Masih mengacu pada peraturan Undang-undang Perpajakan yang berlaku,” tambah Frans -sapaan akrabnya-. Di masa baru merekahnya bisnis e-commerce di Tanah Air, mungkinkah kebijakan ini bisa berhasil sehingga tidak menenggelamkan pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
“Pemerintah saat ini sedang mendekati UKM setelah hanya fokus di pengusaha besar. Kita juga ajari mereka cara menghitung laba dan omset,” jelas Frans. Karena kesadaran masyarakat terhadap pajak masih sangat rendah, Frans mengingat agar pelaku e-commerce tidak ‘nakal’ dan segera mendaftarkan NPWP.
“Yang tidak mendaftarkan diri bisa kena denda lho. Hukuman paling keras sampai masuk penjara dan bisa keluar kalau tunggakan pajak dilunasi,” tutupnya. (bda)
Nah bagi yang punya e-commerce berpendapatan tinggi wajib ni ya bayar pajak. Karena sebagai penadapatan untuk negara. Bisa juga sebagai memenuhi peraturan pemerintah tentang perpajakan. Buat yang omset nya masih dibawah patokan di atas tidak akan dikenakan wajib pajak PPh kok. Ya tapi tetep harus amal dong ya jangan lupa
Makin banyak omset kita ya seharusnya memang harus pajak dong. Apalagi amal nya. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberi informasi yang baru bagi teman-teman
Terimakasih telah membaca
Source : http://selular.id/news/e-commerce/2015/02/punya-omset-rp4-8-miliar-pelaku-e-commerce-kudu-bayar-pajak/
0 komentar:
Post a Comment