- JENIS LAYANAN PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
- Jasa Teleponi Dasar
- Jasa Nilai Tambah Teleponi
- Panggilan Premium
- Kartu Panggilan
- Pusat Layanan Informasi (Call Centre)
- Jasa Multimedia
- Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
- Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point)
- Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
- Jasa Sistem Komunikasi Data
- Jasa Penyediaan Konten
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 315 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 979) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
- PERSYARATAN
- Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan Akte Perusahaan terakhir
- Pegesahan Akte Pendirian Perusahaan dari KemHukumHAM , Pengesahan/Surat Penerimaan Perubahan Akte Perusahaan dari KemHukum&HAM
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Tetap (IUT)
- Surat Domisili Perusahaan
- Surat Pernyataan Tidak Ada Pajak Terhutang
- Surat Pernyataan Kepemilikan Dana dari Bank
- Formulir Permohonan (Aspek Teknis, Aspek Keuangan, Aspek Pemasaran)
- Surat Pernyataan Isian
- Pernyataan/Laporan Susunan Kepemilikan Saham
- Pernyataan Tidak mengubah Susunan Kepemilikan saham Izin Prinsip
- Pernyataan Hubungan Afiliasi
- Pakta Integritas
- Pernyataan Tidak mengubah Susunan Kepemilikan saham setelah mendapat Izin Penyelenggaraan sebelum memenuhi komitmen 50% (Izin prinsip Jasa Penyedia Konten tidak termasuk)
- Surat Permohonan Penetapan Short Code untuk Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Penyedia Konten (Hanya untuk izin prinsip Jasa Penyediaan Konten, Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, Jasa Pusat Layanan Informasi/Call Center)
- RPTKA, IMTA, KITAS/KITAP (Jika menggunakan tenaga asing)
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Izin prinsip penyelenggaraan Jasa ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
- Perpanjangan Izin prinsip penyelenggaraan Jasa ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip lengkap.
- Izin penyelenggaraan Jasa ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
- BIAYA
- LAIN-LAIN
Copy Paste dari : http://dittel.kominfo.go.id/dokumen/q-a/penyelenggaraan-jaringan-telekomunikasi/penyelenggaraan-jasa-telekomunikasi/
0 komentar:
Post a Comment