
Bagi Anda yang suka #berbelanja online,
tentu sudah tidak asing lagi dengan step-step mudah ketika membeli
produk atau jasa secara online. Anda tinggal memilih produk atau jasa
yang anda inginkan secara cermat, kemudian Anda dapat menghubungi pihak
penjual dan melakukan transaksi pembayaran. Selanjutnya, Anda tinggal
duduk manis di rumah sambil menunggu produk atau jasa pesanan diantarkan
sampai ke rumah. Konsep belanja online seperti ini selanjutnya yang
dikenal dengan sebutan e-commerce.
Dan kini melakukan transaksi secara jual-beli atau #ecommerce
ternyata tak hanya mengandalkan fasilitas transfer dana yang disediakan
oleh bank saja lho. Agar proses transaksi lebih aman, Anda dapat
menggunakan metode pembayaran lainnya yang dikenal dengan sebutan
e-payment.
Apa itu e-Payment?
E-payment adalah sistem pembayaran yang
menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara. Saat ini banyak
start up yang memfasilitasi pihak penjual dan pembeli dengan memberikan
jaminan keamanan transaksi e-commerce. Untuk menjamin keamanan
transaksi tersebut, start up yang menjadi perantara akan bekerja sama
dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mulai memfasilitasi e-payment
secara aman, cepat dan praktis.
Dengan menggunakan fasilitas e-payment, pihak penjual dan pihak pembeli akan mendapatkan beragam manfaat, antara lain:- Sistem transaksi yang mudah dan dapat dilakukan secara universal selama masih berada dalam 1 wilayah negara
- Keamanan transaksi lebih terjaga dibandingkan dengan melakukan transaksi secara cash atau secara transfer rekening pribadi
- Penggunaan waktu dan tenaga menjadi lebih simpel dan efisien
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat
dalam fasilitas e-payment? Ada beberapa pihak yang terlibat dalam
penggunaan dan penyediaan fasilitas e-payment, yakni:
- pihak pembeli yang melakukan pembayaran dengan metode e-payment
- pihak penjual yang menerima e-payment
- Issuer , berupa lembaga bank atau lembaga non bank
- Pihak pengontrol regulasi (regulator), biasa pihak yang mengawasi dan mengatur proses e-payment adalah pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment